Tata Kerja Direktorat Pelatihan Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan
.png)
TATA KERJA
- Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Institusi Pelatihan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi baik dalam lingkungan Institusi Pelatihan maupun dengan instansi lain di luar, Institusi Pelatihan.
- Institusi Pelatihan harus menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan, Institusi Pelatihan.
- Dalam melaksanakan tugas, kepala bidang, kepala seksi, dan kelompok jabatan fungsional harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar , Institusi Pelatihan sesuai dengan tugas masing-masing.
- Setiap pimpinan unit kerja harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
- Setiap pimpinan unit kerja dalam lingkungan Institusi Pelatihan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
- Setiap pimpinan unit kerja harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing.
- Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit kerja wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku
- Setiap pimpinan unit kerja harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
- Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
- Setiap pimpinan unit kerja dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan masing-masing